Aturan cuti pada karyawan termasuk dalam dalam aturan yang terkait dalam sebuah perusahaan. Cuti karyawan merupakan salah satu hak dari setiap karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Aturan cuti karyawan juga seharusnya berlandaskan hukum yang jelas. Sanksi terhadap pelanggarannya dapat dikenakan hukuman perdata maupun pidana.
Aturan Tentang Cuti
Cuti karyawan yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dibagi atas beberapa jenis cuti. Jenis cuti diantaranya berupa tahunan, cuti karyawan sakit, cuti besar, cuti bersama, hamil dan cuti situasi penting. Hak cuti akan diberikan setelah karyawan bekerja selama setahun tanpa henti.
Waktu cuti yang diberikan sebanyak 12 hari. Namun jumlah ini dapat bertambah jika adanya situasi khusus seperti beban kerja atau jabatan. Beberapa perusahaan di Indonesia menerapkan ketentuan hak cuti sebelum masa kerja setahun. Upah akan tetap diberikan secara utuh perbulannya saat menjalankan cuti.
Aturan Cuti Karyawan Swasta
Peraturan yang membahas tentang ketenagakerjaan telah diatur dan menghasilkan ketetapan adil. Ketentuan cuti tahunan akan diberikan sekurang-kurangnya 12 hari dan dapat mengajukan cuti setelah masa kerja satu tahun. Meski peraturan ini berlaku untuk seluruh karyawan, tapi perusahaan swasta memiliki kebijakan tersendiri diluar peraturan yang telah dibuat pemerintahan.
Umumnya jatah cuti yang diberikan untuk karyawan swasta akan disertai ketentuan lain untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, cuti tidak dapat diberikan jika bulan sebelumnya telah mengambil cuti. Hal ini diberlakukan agar kinerja karyawan tetap stabil. Hak cuti lebaran umumnya juga akan dibuat lebih pendek, tak seperti karyawan negeri .
Namun di balik masa pendeknya cuti, beberapa perusahaan akan membayar dengan uang tambahan waktu. Ketentuan lain akan diambil secara persetujuan yaitu, cuti yang diambil akan diganti hari di luar jam kerja seperti hari Sabtu atau Minggu. Kebijakan perusahaan swasta ini memiliki maksud agar target tahunan tetap tercapai.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Aturan Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan telah diatur dalam perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Cuti akan diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan ditambah waktu 1,5 bulan setelah melahirkan. Total lama cuti untuk wanita hamil sebanyak 3 bulan dan terhitung sejak karyawan mengajukan cuti atau pengajuan surat permohonan cuti.
Meski waktu cuti bagi ibu hamil cukup lama, namun upah yang akan diterima per bulannya tetap utuh. Termasuk tunjangan seperti jabatan, golongan, dan rangkap jabatan lain akan diberikan secara penuh per bulannya. Jika instansi atau perusahaan yang tidak memberikan hak cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Karyawan hamil juga mendapatkan perlindungan selama kehamilannya. Jika keterangan dokter menyatakan bekerja akan mengganggu kesehatan dan keselamatan bekerja di pukul 23.00 sampai 07.00, maka ia berhak mengajukan pergantian jam kerja pada perusahaan. Hak cuti yang telah melahirkan ini tidak termasuk dalam hak cuti tahunan secara umum, sSehingga jatah cuti secara umum bagi perempuan hamil, tidak akan memotong cuti tahunan umum.
Cuti Sakit Karyawan
Perusahaan wajib memasukkan karyawan sebagai peserta BPJS. Baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan. Salah satu bentuk perlindungan terhadap karyawan saat sakit dan saat mengalami kecelakaan kerja. Sehingga sakit yang dialami dapat ditanggung perusahaan.
Namun sakit yang ditanggung perusahaan ini memiliki syarat dan ketentuan. Lama cuti yang diajukan dari karyawan sakit akan dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan. Masa empat bulan pertama cuti akan dibayar 100%, empat bulan kedua dibayar 75% dan empat bulan ketiga mendapat 50%. Sedangkan lama waktu cuti sakit lebih dari itu akan dibayar 25%dari upah. Setelah itu, akan ada rotasi karyawan untuk menjaga stabilitas kinerja.
Cuti sakit yang mendapat pembiayaan dari perusahaan, didapatkan jika perusahaan menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawannya. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan saat cuti sakit. Karyawan dapat mengajukan hak asuransi secara cashless, yaitu asuransi perusahaan yang menggunakan sistem cashless. Namun umumnya perusahaan lebih banyak menggunakan sistem reimbursement untuk karyawan yang sakit.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Reimbursement diajukan dengan cara melengkapi formulir serta dokumen yang wajib diisi karyawan. Selain itu, surat keterangan dokter serta administrasi dari rumah sakit menjadi poin penting saat pengajuan.
Hati-hati untuk dokumen penting tersebut karena beberapa perusahaan akan mengecek keaslian dokumen. Perusahaan akan mengecek dengan instansi kesehatan yang terkait untuk membuktikan kebenaran dokumen. Jika terbukti curang, maka akan ada tindakan yang diambil dari perusahaan dan karyawan akan otomatis dikeluarkan.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Proses Reimbursement Aturan Cuti Karyawan Sakit
Proses reimbursement melalui banyak tahapan dan membutuhkan kelengkapan untuk disiapkan. Kelengkapan yang dikumpulkan cepat juga akan mempercepat proses reimbursement. Hal ini dikarenakan reimbursement memiliki tenggang waktu untuk pengajuannya.
- Memahami SOP reimbursement perusahaan karena memiliki kebijakan yang berbeda pada setiap perusahaan.
- Menyiapkan dokumen sebagai bukti transaksi layanan kesehatan saat sakit.
- Dokumen yang telah lengkap segera diajukan pada perusahaan.
- Cek jumlah uang reimbursement dengan kwitansi dari perawatan saat sakit.
- Tanyakan pada pihak perusahaan jika terjadi perbedaan reimbursement dengan aturan cuti karyawan.
Konsultasikan kebutuhan kesehatan karyawan Anda dengan Lifepack, aplikasi apotek online dan konsultasi dokter online dengan harga terjangkau dan menjangkau seluruh Indonesia.
Demikian informasi seputar aturan cuti karyawan dan reimbursement. Dapatkan informasi dan kebutuhan kesehatan Anda hanya di Apotek Lifepack.
Ingin konsultasi dokter dan tebus obat resep?
Nikmati kemudahan konsultasi GRATIS dengan tim dokter berpengalaman Apotek Lifepack. Sampaikan keluhan dan kebutuhan obat Anda langsung ke dokter kami melalui WhatsApp di nomor 0811 1062 5888 atau melalui link berikut.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Dengan layanan digital Apotek Lifepack yang telah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi antre ketika menebus resep obat. Apoteker kami akan membantu memvalidasi resep Anda. Layanan tebus resep akan sangat membantu kebutuhan obat rutin pasien kronis.
Apa Itu Apotek Lifepack?
Apotek Lifepack menyediakan beragam obat bebas, obat rutin, suplemen, hingga alat kesehatan dengan harga hemat, produk original berlisensi BPOM, dan gratis ongkir se-Indonesia. Layanan Lifepack tersedia secara online maupun offline. Dapatkan konsultasi dokter gratis dan program prioritas obat rutin secara khusus di layanan online kami.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Kunjungi juga apotek offline kami di berbagai kota besar. Jakarta di alamat Infinia Park, Jl. Dr. Saharjo No.45, Manggarai, Tebet. Sedangkan Surabaya di Jl. Raya Manyar 11 F, Menur Pumpungan. Untuk warga Bandung, Anda juga bisa membeli obat di Apotek Lifepack Bandung di Jl. Abdul Rahman Saleh Nomor 1A Ruko D, Cicendo. Nantikan kehadiran Apotek Lifepack di kota-kota besar Indonesia lainnya.
Jangan ragu juga untuk hubungi WhatsApp di nomor 0811 1062 5888 untuk beli obat, tebus resep, layanan konsultasi, dan lain-lainnya. Tim Asisten Apoteker kami akan membalas pesan Anda pada jadwal operasional, yaitu hari Senin – Minggu, pukul 07.00 – 23.00. Dapatkan informasi Apotek Lifepack lebih lanjut di sini.