Saat melamar pekerjaan sebagai karyawan di suatu perusahaan, jangan hanya menjadikan gaji sebagai pertimbangan. Pasalnya, karyawan di suatu perusahaan, juga berhak atas fasilitas yang disediakan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Bagi Anda yang posisinya masih sebagai calon karyawan atau sudah jadi karyawan, simak beberapa fasilitas pekerjaan selain gaji berikut ini.
Mengapa Perusahaan Harus Menyediakan Fasilitas Selain Gaji?
Selain gaji, perusahaan secara umum memang memberikan fasilitas lain pada karyawannya. Fasilitas ini sendiri ada yang memang sifatnya wajib, serta ada yang memang tergantung pada kebijakan perusahaan. Dengan adanya fasilitas selain gaji ini maka karyawan akan bisa merasa nyaman bekerja untuk perusahaan, sehingga juga akan berdampak pada produktivitasnya.
Kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitas selain gaji ini di antaranya tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi, seandainya perusahaan tak menyediakan fasilitas yang semestinya diterima oleh karyawannya, maka perusahaan tersebut dianggap sudah menyalahi peraturan yang ada. Perusahaan bisa saja terkena sanksi atau juga denda.
8 Jenis Fasilitas Dalam Pekerjaan Selain Gaji
1. Asuransi atau Jaminan Kesehatan
Asuransi atau jaminan kesehatan merupakan salah satu fasilitas utama yang diberikan oleh perusahaan. Ada pun keberadaan fasilitas ini sifatnya wajib, karena diatur langsung di dalam undang-undang. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, maka saat Anda terdaftar sebagai karyawan di suatu perusahaan dan jatuh sakit, maka biaya pengobatan akan bisa ditanggung oleh perusahaan.
Dalam menjamin kesehatan karyawan, perusahaan ada yang menyediakan jaminan kesehatan milik pemerintah yakni BPJS Kesehatan dan ada juga asuransi kesehatan swasta. Karyawan pun harus paham bahwa ada aturan dalam menggunakan asuransi atau jaminan kesehatan ini, misalnya seperti jenis kamar rawat yang digunakan, serta limit pemanfaatan asuransinya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Selain jaminan kesehatan, karyawan juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja, apalagi jika pekerjaan yang dijalankannya itu berisiko. Secara umum, perusahaan di Indonesia pasti memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengucurkan dana untuk karyawan, jika sekiranya terjadi kecelakaan yang disebabkan karena pekerjaannya.
Jaminan Lifepack untuk Anda
3. Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan sejumlah dana yang diberikan oleh perusahaan pada karyawannya, diakibatkan karena adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pemberian uang pesangon ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan. Besaran uang pesangon sendiri berbeda-beda, karena disesuaikan dengan masa kerja yang telah dilalui karyawan di perusahaan tersebut.
4. Cuti Tahunan
Fasilitas pekerjaan selain gaji yang juga berhak diterima oleh karyawan adalah cuti tahunan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan jatah cuti 1 hari per bulannya pada karyawan. Jika ditotal, karyawan berhak atas 12 hari cuti dalam setahun. Pemanfaatannya bisa dilakukan per bulan atau diakumulasikan terlebih dahulu.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Lalu, bagaimana jika fasilitas cuti ini tidak dimanfaatkan oleh karyawan? Kebijakan mengenai pemanfaatan waktu cuti ini sendiri berbeda-beda tergantung dengan perusahaannya. Ada perusahaan yang menganggap hangus masa cuti yang tak dimanfaatkan, namun ada juga yang mengakumulasikannya pada tahun berikutnya.
5. Cuti Sakit
Selain cuti tahunan, karyawan juga berhak untuk memperoleh cuti sakit. Walaupun sama-sama cuti, namun waktu untuk cuti sakit ini sama sekali tak berhubungan dengan jatah cuti tahunan. Agar bisa memperoleh cuti sakit, tentu saja karyawan harus melampirkan bukti berupa surat keterangan sakit yang diperoleh dari tenaga kesehatan.
6. Cuti Hamil dan Melahirkan
Masih berbicara mengenai fasilitas cuti, selanjutnya adalah cuti melahirkan. Bagi karyawan wanita yang tengah hamil dan menanti waktu kelahiran buah hatinya, perusahaan wajib memberikan jatah cuti hamil dan melahirkan. Jatah waktu cutinya adalah selama 3 bulan, yang secara umum digunakan 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan.
7. Upah Lembur
Perusahaan pasti memiliki jam kerja yang harus dipatuhi oleh karyawannya. Namun, jika karyawan harus melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati, biasanya ada upah lembur yang diberikan oleh perusahaan. Besaran upah lembur sendiri biasanya sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan dana yang bisa diperoleh oleh karyawan saat ia sudah memasuki usia tidak produktif lagi. Jadi, walau tak lagi bisa bekerja, karyawan tetap bisa hidup nyaman di hari tuanya. Fasilitas JHT ini sendiri biasanya sudah sepaket dengan jaminan lain di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji hanyalah satu dari banyaknya fasilitas yang bisa diperoleh karyawan saat bekerja untuk suatu perusahaan. Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi seorang calon karyawan untuk mengetahui apa saja fasilitas pekerjaan selain gaji yang bisa ia peroleh. Jangan sampai nantinya saat bekerja, karyawan urung memperoleh fasilitas yang sudah merupakan haknya.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Tingkatkan kinerja karyawan dengan jaminan kesehatan karyawan. Sekarang proses berobat bisa jadi lebih mudah dengan Lifepack. Lifepack for Corporate menawarkan manfaat pengobatan sesuai kebutuhan karyawan dan kebijakan perusahaan. Tanpa biaya layanan.
Lifepack telah bekerja sama dengan Kompas Group. Untuk karyawan Kompas Group, silakan daftarkan diri Anda untuk dapat mengklaim benefit di link berikut.
Ditulis oleh: Hairun Nisa