Hak dan kewajiban tak hanya perlu diketahui oleh orang yang hendak mendaftar pekerjaan. Employee yang telah lama bekerja juga perlu mengetahui update mengenai hak dan kewajiban setiap perusahaan. Perusahaan memiliki kebijakan masing-masing yang sewaktu-waktu dapat berubah. Perubahan peraturan dalam perusahaan akan mempengaruhi hak dan kewajiban karyawan.
Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut Depnaker
Depnaker kependekan dari departemen tenaga kerja yang kini berubah menjadi Kemnaker yaitu kementerian tenaga kerja. Lembaga yang mengurus tenaga kerja dan dibawahi langsung oleh presiden. Hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dibagi atas tiga jenis. Hak tersebut yaitu hak dasar, hak pribadi dan hak saat terjadi PHK. Berikut uraiannya masing-masing.
1. Hak Dasar
Hak dasar secara otomatis akan muncul ketika seseorang telah resmi diangkat menjadi karyawan. Mengenai hak keselamatan, kesehatan hingga kesempatan untuk mengembangkan potensi di dalam perusahaan. Sekitar 8 hak dasar sesuai perundang-undangan dibentuk untuk mencegah adanya eksploitasi karyawan.
- Berhak mengembangkan potensi, bakat, minat di tempat kerja.
- Berhak menerima jaminan kesehatan, hari tua, kematian dan kecelakaan kerja.
- Memperoleh upah yang layak dan tidak adanya perbedaan jumlah antara laki-laki dan perempuan.
- Berhak membatasi waktu kerja dengan memperoleh cuti dan libur.
- Berhak membuat serikat pekerja dengan perusahaan sesuai perjanjian bersama.
- Berhak mogok kerja dan perusahaan tidak dapat menggantikan pekerja tersebut selama mogok kerja.
- Karyawan perempuan mendapatkan hak khusus.
- Berhak memperoleh perlindungan saat menerima PHK
2. Hak Pribadi
Hak pribadi membahas lebih spesifik antara hubungan pekerja dengan pemilik perusahaan. Bukan membahas mengenai karyawan secara umum namun hak satu individu dengan perusahaan. Karyawan satu dengan lainnya terkadang memiliki hak pribadi yang berbeda.
- Hubungan kerja
- Aturan jam kerja
- Jaminan kesejahteraan
- Cuti
- Upah
- Pemutusan hubungan kerja
3. Hak Diputusnya Hubungan Kerja
PHK merupakan putusnya hak dan kewajiban bagi karyawan dan perusahaan dikarenakan suatu hal. Pemutusan hubungan kerja karyawan akan dibarengi dengan hak-hak yang diterimanya.
- Mendapat pesangon
- Mendapat penghargaan masa kerja
- Mendapat uang pengganti
Hak dan Kewajiban Karyawan dalam Undang-Undang di Indonesia
- Bergabung menjadi anggota serikat tenaga kerja sesuai UU No. 13. Th. 2003 tentang serikat pekerja
- Jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja sesuai UU No. 13. Th. 2003
- Upah layak sesuai UU No. 01 Th. 1999
- Perjanjian kerja sesuai UU No. 13 Th. 2003
- Perlakuan PHK tidak adil sesuai surat edaran 907/Men.PHI-PPHI/IX/2004.
- Hak PMS dan hamil sesuai UU No.13 Th. 2003.
- Waktu kerja, cuti, istirahat sesuai UU No.13 tahun 2003.
Kewajiban Karyawan
Setelah hak-hak diterima, maka pegawai perlu memenuhi kewajibannya. Umumnya terbagi atas tiga hal.
Jaminan Lifepack untuk Anda
- Ketaatan berarti karyawan konsekuen dan patuh terhadap peraturan.
- Konfidensialitas yaitu wajib menjaga data-data rahasia perusahaan.
- Loyalitas yaitu setia kepada perusahaan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
Selain menyerahkan beban kepada karyawan, perusahaan juga memiliki hak atas karyawannya. Berikut hak perusahaan terhadap karyawan sesuai undang-undang.
- Berhak atas hasil dari kinerja karyawan.
- Berhak mengatur karyawan agar mencapai target.
- Berhak memutuskan hubungan kerja jika karyawan didapati melanggar peraturan yang telah disepakati.
Pemenuhan hak-hak karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berkut kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
- Menggaji secara adil
- Tidak berhak memberhentikan karyawan semaunya
- Menjamin keselamatan kerja karyawan.
Perbedaan Hak dan Kewajiban Karyawan Perusahaan
Hak serta kewajiban karyawan berjalan beriringan namun memiliki beberapa perbedaan. Hak karyawan merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang sudah semestinya oleh karyawan dan tidak dapat diganggu oleh pihak manapun. Sedangkan pengertian kewajiban adalah suatu hal yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan bersifat wajib.
Hak dan kewajiban akan berjalan beriringan seperti saat hak awal karyawan telah diterima, maka karyawan wajib patuh dengan peraturan. Setelah karyawan bekerja sesuai waktu dan prosedur dari perusahaan atau dalam arti telah melakukan kewajiban lainnya. Selanjutnya perusahaan akan memberikan hak lainnya sebagai upah dari kewajiban yang telah dilakukan karyawan. Perusahaan memberikan gaji dan fasilitas lainnya yang telah menjadi haknya.
Begitulah definisi hak dan kewajiban karyawan yang berjalan beriringan. Hak-hak akan diterima karyawan jika karyawan telah melakukan kewajibannya. Jika salah satu tidak dipenuhi, sebagai contoh salah satu kewajiban karyawan tidak dipenuhi seperti bolos kerja, maka akan ada hak yang tidak diterima.
Selain itu, akan ada konsekuensi saat peraturan dilanggar. Bahkan, jika salah satu kewajiban tidak dilaksanakan, maka karyawan dapat menerima konsekuensi hingga diputus hubungan kerja dengan perusahaan.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Bagi Anda, pemilik perusahaan yang ingin memiliki program manfaat kesehatan karyawan, ataupun meningkatkan pengalaman berobat karyawan, silahkan konsultasikan kebutuhan kesehatan karyawan Anda dengan Lifepack, aplikasi apotek online dan konsultasi dokter online dengan harga terjangkau dan menjangkau seluruh Indonesia.
Demikian informasi seputar hak dan kewajiban karyawan. Dapatkan informasi dan kebutuhan kesehatan Anda hanya di Apotek Lifepack.
5 Alasan Beli Obat di Lifepack
Ingin konsultasi dokter dan tebus obat resep?
Nikmati kemudahan konsultasi GRATIS dengan tim dokter berpengalaman Apotek Lifepack. Sampaikan keluhan dan kebutuhan obat Anda langsung ke dokter kami melalui WhatsApp di nomor 0811 1062 5888 atau melalui link berikut.
Dengan layanan digital Apotek Lifepack yang telah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi antre ketika menebus resep obat. Apoteker kami akan membantu memvalidasi resep Anda. Layanan tebus resep akan sangat membantu kebutuhan obat rutin pasien kronis.
Apa Itu Apotek Lifepack?
Apotek Lifepack menyediakan beragam obat bebas, obat rutin, suplemen, hingga alat kesehatan dengan harga hemat, produk original berlisensi BPOM, dan gratis ongkir se-Indonesia. Layanan Lifepack tersedia secara online maupun offline. Dapatkan konsultasi dokter gratis dan program prioritas obat rutin secara khusus di layanan online kami.
Kunjungi juga apotek offline kami di berbagai kota besar. Jakarta di alamat Infinia Park, Jl. Dr. Saharjo No.45, Manggarai, Tebet. Sedangkan Surabaya di Jl. Raya Manyar 11 F, Menur Pumpungan. Untuk warga Bandung, Anda juga bisa membeli obat di Apotek Lifepack Bandung di Jl. Abdul Rahman Saleh Nomor 1A Ruko D, Cicendo. Nantikan kehadiran Apotek Lifepack di kota-kota besar Indonesia lainnya.
Jaminan Lifepack untuk Anda
Jangan ragu juga untuk hubungi WhatsApp di nomor 0811 1062 5888 untuk beli obat, tebus resep, layanan konsultasi, dan lain-lainnya. Tim Asisten Apoteker kami akan membalas pesan Anda pada jadwal operasional, yaitu hari Senin – Minggu, pukul 07.00 – 23.00. Dapatkan informasi Apotek Lifepack lebih lanjut di sini.